Umar bin Khattab Menetapkan Awal Tahun Hijrah


Umar bin Khattab Menetapkan Awal Tahun Hijrah



Islamedia.co - Sampai saat wafat Rasulullah saw belum ada penetapan kalender Islam yang dipakai sebagai patokan penanggalan. Pada waktu itu, catatan yang dipergunakan kaum muslim belum seragam.


Ada yang memakai tahun gajah, peristiwa bersejarah, yaitu tahun penyerangan Abrahah terhadap ka’bah dan kebetulan pada saat itu bertepatan dengan tanggal kelahiran Rasulullah saw. Ada pula yang menggunakan tahun diutusnya Rasulullah saw sebagai nabi, atau awal penerimaan wahyu. yang penting mereka belum mempunyai penanggalan yang tetap dan seragam. Pada zaman khalifah Abubakar ra sudah mulai para sahabat melontarkan gagasan tentang perlunya adanya penanggalan. tapi belum pula diterapkan.


Penetapan penanggalan yang dipakai oleh umat Islam dimulai pada zaman khalifah Umar ra. Menurut keterangannya, ide ini diterapkan setelah beliau menerima sepucuk surat dari Abu Musa al-asy’ari yang menjadi gubernur di Bashrah, isinya menyatakan ”Kami telah banyak menerima surat perintah dari anda tapi kami tidak tahu kapan kami harus lakukan. Ia bertanggal Sya’ban, namum kami tidah tahu Sya’ban yang mana yang dimaksudkan?”


Rupanya surat Abu Musa diterima oleh khalifah Umar ra sebagai saran halus tentang perlu ditetapkannya satu penanggalan (kalender) yang seragam yang dipergunakan sebagai tanggal bagi umat Islam.


Budaya penanggalan ini rupanya belum ada dalam Islam sedangkan penanggalan Masehi sudah diterapkan sebelum adanya Islam beberapa abad lalu.Tapi Islam adalah agama yang menerima budaya dari luar semasih budaya itu baik dan tidak bertentangan dan keluar dari rel agama. contohnya; disaat Rasulullah saw berada di Madinah beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa pada tanggal 10 muharam. Beliau bertanya kenapa mereka berpuasa. Lalu dijawab karena hari itu nabi Musa as diselamatkan dari serangan Fir'aun. Rasulullah saw mejawab “kita lebih utama dari mereka atas nabi Musa”. Maka beliau menganjurkan umat Islam untuk berpuasa, dan dianjurkan pula berpuasa sebelumnya atau sesudahnya. Tujuanya untuk tidak bertasyabbuh (menyamakan) dengan Yahudi. Contoh lain, disaat Rasulullah saw mengirim surat kepada penguasa dunia, beliau disarankan untuk membubuhi surat-surat beliau dengan stempel, karena mereka tidak mau menerima surat-surat kecuali ada stempelnya. Nabi pun menerima saran tersebut. Lalu beliau membuat stempel yang berupa cincin tertulis “Muhammad Rasulullah”.


Kemudian khalifah Umar ra menggelar musyawarah dengan semua sahabat Nabi saw untuk menetapkan apa yang sebaiknya dipergunakan dalam menentukan permulaan tahun Islam. Dalam pertemuan itu ada empat usul yang dikemukakan untuk menetapkan penanggalan Islam, yaitu :


1. Dihitung dari mulai kelahiran nabi Muhammad Saw
2. Dihitung dari mulai wafat Rasulullah saw
3. Dihitung dari hari Rasulullah saw menerima wahyu pertama di gua Hira
4. Dihitung mulai dari tanggal dan bulan Rasulullah melakukan hijrah dari Mekkah ke Madinah


Usul pertama, kedua dan ketiga ditolak dan usul yang terakhir merupakan usul yang diterima suara banyak. Usul ini diajukan oleh imam Ali bin Abi Thalib ra. Akhirnya, disepakatilah agar penanggalan Islam ditetapkan berdasarkan hijrah Rasulullah saw dari Mekkah ke Medinah.


Ketika para sahabat sepakat menjadikan hijrah Nabi saw sebagai permulaan kalender Islam, timbul persoalan baru di kalangan mereka tentang permulaan bulan kalender itu. Ada yang mengusulkan bulan Rabiul Awal (sebagai bulan hijrahnya Rasulullah saw ke Medinah). Namun ada pula yang mengusulkan bulan Muharram. Akhirnya khalifah Umar ra memutuskan awal bulan Muharam tahun 1 Islam/Hijriah bertepatan dengan tanggal 16 Juli 622 M. Dengan demikian, antara permulaan hijrah Nabi sa dan permulaan kalender Islam terdapat jarak sekitar 82 hari.


Jadi, peristiwa penetapan kalender Islam oleh khalifah Umar ra ini terjadi tahun ke 17 sesudah hijrah atau pada tahun ke-4 dari kekhalifahan beliau.


Dari latar belakang sejarah di atas dapat diambil kesimpulan bahwa :


Penetapan bulan Muharram oleh Umar bin khattab ra sebagai permulaan tahun hijriah tidak didasarkan atas peringatan peristiwa hijrah Nabi. Buktinya beliau tidak menetapkan bulan Rabiul Awwal (bulan hijrahnya Rasulullah saw ke Medinah) sebagai permulaan bulan pada kalender hijriah. Lebih jauh dari itu, beliau pun tidak pernah mengadakan peringatan tahun baru hijriah, baik tiap bulam Muharram maupun Rabiul Awwal, selama kekhalifahannya.


Peringatan tahun baru hijriah pada bulan Muharram dengan alasan memperingati hijrah nabi ke Madinah merupakan hal yang kurang pas, karena Rasulullah saw hijrah pada bulan Rabiul Awwal bukan bulan Muharram.


Menyelenggarakan berbagai bentuk acara dan upacara untuk menyambut tahun baru hijriah dengan begadang semalam suntuk, pesta kembang api, tiup terompet pada detik-detik memasuki tahun baru adalah hal yang tidak pernah disarankan agama. 

Sumber ::http://www.islamedia.co/2014/10/umar-bin-khattab-menetapkan-awal-tahun.html

0 Response to "Umar bin Khattab Menetapkan Awal Tahun Hijrah"

Posting Komentar